Rabu, 06 November 2019

Pengertian Otonomi Daerah dan Macamnya Lengkap

Wawan Setiawan Tirta
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menu Pengertian Otonomi Daerah dan Macamnya Lengkap


Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Pera) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden  besert para menteri. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.

Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal  adalah perangkat departemen  dan atau lembaga pemerintah non departemen  di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan atau pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan.

Pemerintah daerah kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota di bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat  yang diakui dalam sistem Pemerintahan nasioanal dan berada di daerah kabupaten.

Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggung jawab fungsi fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Desentralisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu:
1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
2. Desentralisasi administrasi yang memiliki tiga bentuk  utama yaitu dekonsentrasi, delegasi dan devolusi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
3. Desentralisasi fiskal bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik ke sektor privat.

Manfaat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik daearah

Manfaat keikutsertaan masyarakat dalam merumuskan kebijakan publik antara lain adalah membentuk budaya demokratis, sebab budaya demokratis meliputi hak politik rakyat untuk berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat baik secara lisan ataupun tertulis.

Kesimpulan

1. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia.

3. Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.

4. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal  adalah perangkat departemen  dan atau lembaga pemerintah non departemen  di daerah


4. Desentarlisasi dibagi menjadi 4 tipe yaitu Desentralisasi politik, Desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, desentralisasi ekonomi.