Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
2. Perumusan Dasar Negara
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
Hal yang Diteladani dari Para Tokoh Pendiri Negara
Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
- Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
- Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk.
Aspek Informasi | Uraian |
---|---|
Pembentukan BPUPKI | Pada Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang |
Keanggotaan BPUPKI | Anggota BPUPKI berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso |
Tugas BPUPKI | Tugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari serta menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia. Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang :
|
Sidang BPUPKI | BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
|
2. Perumusan Dasar Negara
Aspek Informasi | Uraian |
---|---|
Pendiri Negara pengusul rumusan dasar negara | Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan Sosial Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut : 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir dan batin, 4. Musyawarah, dan 5. Keadilan rakyat Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkebudayaan |
Anggota Panitia Kecil | Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta |
Anggota Panitia Sembilan | Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara. |
Panitia Sembilan | Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. |
Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta | Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun. Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. |
B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI
No. | Pernyataan | BPUPKI | PPKI |
---|---|---|---|
1. | Waktu Pembentukan | 1 Maret 1945 | 7 Agustus 1945 |
2. | Jumlah Anggota | 67 orang : 60 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang Jepang | 21 orang yang seluruhnya adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia |
3. | Susunan Organisasi | Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Anggota 67 orang | Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggota 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang |
4. | Tugas | Mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia yang merdeka | Melanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke bangsa Indonesia |
5. | Waktu Persidangan | Sidang pertama 29 Mei 1945 dan Sidang kedua 10-17 Juli 1945 | Sidang pertama 18 Agusutus 1945 dan sidang kedua 19 Agustus 1945 |
5. | Hasil Sidang |
|
|
C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme.
- Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.
- Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
- Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
- Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Hal yang Diteladani dari Para Tokoh Pendiri Negara
No. | Nama pendiri negara | Nilai Semangat |
---|---|---|
1. | Ir. Soekarno | Jiwa dan semangat merdeka Nasionalisme dan patriotisme Idealisme kejuangan yang tinggi |
2. | Drs. Moh. Hatta | Jiwa dan semangat merdeka Nasionalisme dan patriotisme Idealisme kejuangan yang tinggi |
3. | Muhammad Yamin | Berjuang melalui karya sastra Jiwa patriotik yang tinggi Teguh pendirian |
4. | Soepomo | Sangat memegang teguh budaya bangsa Indonesia Jiwa patriotik yang tinggi Teguh pendirian |
5. | KH. Wahid Hasjim | Memegang teguh nilai agama Jiwa patriotik yang tinggi Jiwa dan semangat merdeka |
6. | H Agus Salim | Diplomat yang pandai berunding Luas wawasan dan pintar Jiwa patriotik yang tinggi |
Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
- Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara mewujudkannnya dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia.
- Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia
- Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara. yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.