Minggu, 26 April 2020

Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Wawan Setiawan Tirta
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Para pendiri negara, telah merumuskan dan menetapkan dasar negara. Hal itu dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia.

A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI
Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut.
  1. Pelaksanaan kerja paksa. Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung.
  2. Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
  3. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain, tulislah apa yang sudah kalian ketahui tentang BPUPKI, seperti :
Aspek InformasiUraian
Pembentukan BPUPKIPada Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang
Keanggotaan BPUPKIAnggota BPUPKI berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso
Tugas BPUPKITugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari serta menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia. Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang :
  1. Membahas mengenai Dasar Negara
  2. Setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
  3. Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) Yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
  4. Membantu panita sembilan bersama panita kecil
  5. Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
Sidang BPUPKIBPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi.
  1. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. 
  2. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila

2. Perumusan Dasar Negara
Aspek InformasiUraian
Pendiri Negara pengusul
rumusan dasar negara
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara sebagai berikut : 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan Sosial

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.
Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut : 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir dan batin, 4. Musyawarah, dan 5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar
negara Indonesia merdeka Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut : 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Anggota Panitia KecilKetua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta
Anggota Panitia SembilanSesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia SembilanPanitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”.
Latar Belakang Perubahan
Rumusan Dasar Negara
Sila Pertama Naskah
Piagam Jakarta
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun. Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.

Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.

Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI
No.PernyataanBPUPKIPPKI
1.Waktu Pembentukan1 Maret 19457 Agustus 1945
2.Jumlah Anggota67 orang : 60 tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang Jepang21 orang yang seluruhnya adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia
3.Susunan OrganisasiKetua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. Anggota 67 orangSukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Anggota 21 orang dan tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang
4.TugasMempersiapkan hal-hal penting mengenai tata kelola pemerintahan Indonesia yang merdekaMelanjutkan kerja BPUPKI dan mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke bangsa Indonesia
5.Waktu PersidanganSidang pertama 29 Mei 1945 dan Sidang kedua 10-17 Juli 1945Sidang pertama 18 Agusutus 1945 dan sidang kedua 19 Agustus 1945
5.Hasil Sidang
  1. Sidang resmi pertama membahas tentang dasar negara. 
  2. Sidang kedua membahas rancangan Undang- Undang Dasar.
  1. Sidang pertama menetapkan UUD 1945, Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, dan Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
  2. Sidang kedua membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme.
  1. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. 
  2. Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.

Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.
  1. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
  2. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
  3. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.
  4. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
  5. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Hal yang Diteladani dari Para Tokoh Pendiri Negara
No.Nama pendiri negaraNilai Semangat
1.Ir. SoekarnoJiwa dan semangat merdeka
Nasionalisme dan patriotisme
Idealisme kejuangan yang tinggi
2.Drs. Moh. HattaJiwa dan semangat merdeka
Nasionalisme dan patriotisme
Idealisme kejuangan yang tinggi
3.Muhammad YaminBerjuang melalui karya sastra
Jiwa patriotik yang tinggi
Teguh pendirian
4.SoepomoSangat memegang teguh budaya bangsa Indonesia
Jiwa patriotik yang tinggi
Teguh pendirian
5.KH. Wahid HasjimMemegang teguh nilai agama
Jiwa patriotik yang tinggi
Jiwa dan semangat merdeka
6.H Agus SalimDiplomat yang pandai berunding
Luas wawasan dan pintar
Jiwa patriotik yang tinggi

Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.
  1. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara mewujudkannnya dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. 
  3. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia 
  4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  5. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara. yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.