Apa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan? Pendidikan Kewarganegaraan bukan hal baru dalam sejarah pendidikan nasional Indonesia. Beberapa model pendidikan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk mata pelajaran civic (sejak 1957-1962). Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) (sejak 1968-1969, Civic dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (sejak 1975-1984), PPKn (1994). Di tingkat pendidikan tinggi terdapat mata kuliah Pancasila dan UUD 1945, Filsafat Pancasila, dan Pendidikan Kewiraan.
Pendidikan Kewarganegaraan
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan mengacu pada edaran Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep./2000 tentang penyempurnaan mata kuliah pengembangan kepribadian.
Lantas, apa pengertian pendidikan kewarganegaraan? Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan materi seputer pengertian atau definisi dari pendidikan kewarganegaraan. Semoga setelah membaca materi ini, pengetahuan pembaca tentang kewarganegaraan semakin bertambah.
Yuk, berikut ini ulasannya...
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah proses pendidikan yang mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang baik sehingga mampu hidup bersama-sama dalam masyarakat baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun sebagai warga negara. Menurut Muhammad Numan Somantri, pendidikan kewarganegaraan adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan: (1) Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (2) Individu-individu dengan Negara.
Sementara itu, Azyumardi Azra mengartikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM karena mencakup kajian dan pembahasan tentang banyak hal seperti pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang HAM, kewarganegaraan aktif, dan sebagainya.
Margaret Stimmann Branso dan Charles N. Quigley menyebutkan "Civic Education ini a democracy is education in self government". Menurut Henry Randal Waite dalam buku Civic Education, beliau menulis dalam majalah The Citizen and Civics yakni pengertian civics sebagai "the science of citizenship the relation of man, the individual, toman in organized colections, the individual in his relation to the state".
Pandangan lain tentang Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berdasar nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral, yang berakar pada budaya bangsa sehingga diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan melalui bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang menanamkan sikap demokratis, memiliki sikap sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang selanjutnya direfleksikan dalam bentuk kebiasaan berbuat sehingga terwujudlah masyarakat madani.
Demikianlah materi tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Basyir, Kunawi dkk. 2013. Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Sunan Ampel Press.