Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUH Pidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat contohnya adalah hukum adat.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUH Pidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau adat dan bisa juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat contohnya adalah hukum adat.
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian peraturan perundang-undangan | Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
2. | Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan | Tata urutan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
|
3. | Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia | Tata urutan peraturan perundang-undangan artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
|
4. | Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan | Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
|
5. | Asas materi perundang-undangan | Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundan-gundangan harus mencerminkan asas :
|